Dengan alasan dan bahasa apapun, aparat (pegawai negeri) dilarang meminta sejumlah uang kepada masyarakat--termasuk di dalamnya adalah pengusaha, apalagi dengan alasan pelayanan yang memang sudah menjadi kewajibannya untuk melayani masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Pasal 4 PP 53/2010, bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Bahkan jika prakteknya memaksa, UU 20/2001 mendefinisikannya sebagai korupsi pemerasan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf e dan g, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Umumnya, selain dalam proses memberikan pelayanan, Idul fitri juga merupakan momentum yang sering kali dimanfaatkan dan dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.
Kami mendapat laporan dari masyarakat karena pengusaha juga adalah masyarakat, bahwa oknum aparat Satpol PP Kecamatan mendatangi satu persatu pengusaha, dengan dibekali surat resmi instansi meminta bantuan dana dengan alasan untuk menunjang kegiatan yang memang sudah menjadi kewajibannya. Bagi saya perbuatan ini jelas tidak dibenarkan, bahkan jika tidak di tindak tegas akan semakin menguatkan bahwa Pemkot Tangsel tidak memiliki komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya di kecamatan setu sebagai salah satu tempat maraknya praktek pungutan liar.
Sebelumnya kami juga telah membuat rekomendasi terkait Pungli dalam proses pembuatan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) kepada Walikota namun hingga saat ini tidak ada perbaikan, termasuk rotasi pejabat kemarin, Pemkot Tangsel tidak menempatkan orang yang kompeten memimpin Kecamatan, pada akhirnya praktek birokrat berwatak ‘pengemis’ ini terjadi lagi.
Dalam prespektif reformasi birokrasi, bagi saya, praktek-praktek tersebut bukanlah persoalan sederhana, melainkan persoalan besar yang harus segera dibenahi. Pertama, dari praktek tersebut, berapa jumlah keseluruhan dana yang mampu dihimpun serta dipergunakan untuk apa? Mengingat wilayah Kecamatan Setu merupakan wilayah industri. Kedua, Kecamatan Setu termasuk salah satu SKPD yang mendapat alokasi anggaran dari APBD, bahkan untuk tahun ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 4,2 Miliyar, dengan rincian sebesar Rp. 2,1 M untuk belanja langsung dan Rp. 2,1 M untuk belanja langsung.
Jika anggaran sebesar ini tidak mampu memberikan pelayanan dengan maksimal bebas pungli kepada masyarakat, maka dipertanyakan efektifitas dan efisiensi penggunaannya.
*Suhendar, **Kristianto
- Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)
- Ketua Umum HMI Komisariat Pamulang 2011-2012
![]() |
| Bukti Pungutan Liar Sah Satpol PP Kecamatan Setu Tangsel |
04.39.00
K



3 komentar:
wah gaswat tuh satpol pp..
ternyata selain tukang gusur juga tukang palak yah..
ckckckckck
terima kasih berbagi pantauannya
Sama-sama Nona..
salam perjuangan..
Posting Komentar
Koment DonK... DiSini sih Bebas Bicara Ok... SOBAT
DIANJURKAN : Supaya Ke INDEX sama Google Gunakan Alamat Blog/Web Site Anda .
Mau SPAM : Kalo mau SPAM Ga papa... Tapi jangan cuma copypaste doank ya (pake kata2 dikit kee).
Oh Ya... Sekalian Di KLIK Iklannya Mungkin Bisa Bermanfaat Untuk Anda.
Attention Please : Ingat kebebasan ada di tangan kamu sendiri. Aku tidak memaksa kamu membaca postingan-postingan disini. Jadi jangan kirim KOMENTAR ngamuk-ngamuk OK.