English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translet by Kristianto, SN
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2011

Cara Membuat Proposal Penelitian

I. PENDAHULUAN
Metodologi atau Metode Penelitan yang tepat dan benar semakin dirasakan urgensinya dan menjadi peringkat sangat penting bagi keberhasilan suatu riset (penelitian). Salah satu hal yang penting dalam setiap penelitian adalah perumusan metodologi penelitian. Melalui metodologi harus dengan jelas tergambar diantaranya bagaimana cara penelitian dilaksanakan yang tertata secara sistimatis; bagaimana landasan teori tentang rancangan penelitian (research design), model yang digunakan (didahului dengan rancangan percobaan (penelitian eksperiment) atau teknik – teknik yang lumrah digunakan dalam pengumpulan, pengolahan dan analisa data. Metodologi atau metode yng digunakan antara lain metode sejarah, metode deskriptif antara lain menggambarkan tentang objek tertentu, manusia, kondisi, sistem dan sebagainya yang terkini. Sering juga digunakan metode survey (menyelidiki gejala, fakta secara faktual), metode percobaan (eksperiment), metode KASUS (suatu objek spesifik), kooperatif (menjawab sebab akibat dengan menganlisis faktor penyebab utama) atau gabungan, serta pemikiran kritis dan analisa tentang sampling maupun design percobaan serta studi kepustakaan.

II. METODOLOGI ATAU METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dipilih berhubungan erat dengan prosedur, alat, serta desain penelitian yang digunakan. Desain penelitian harus cocok dengan metode penelitian yang dipilih. Prosedur serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok pula dengan metode penelitian yang digunakan. Saat ini, Kemantapan ataupun ketajaman, keakuratan metodologi penelitian sudah “terlihat kecendrungan mulai diabaikan“. Hal ini terlihat jelas, bahwa setelah term of reference (TOR) disetujui (ok) baru dicari pembenar terutama pembenaran metodologi, diantaranya proporsi sampling, pemilihan daerah studi dan sebagainya. Padahal sebelum penelitian dilaksanakan seorang peneliti perlu menjawab sekurang-kurangnya 3 (tiga) pertanyaan pokok (NAZIR, Mohammad: 1985 : 51) yaitu:
1. Urutan kerja apakah yang harus dilakukan dalam melaksanakan penelitian
2. Alat-alat apa yang digunakan dalam mengukur ataupun dalam mengumpulkan dan analisa data ?
3. Bagaimana melaksanakan penelitian tersebut?

Prosedur memberikan kepada peneliti urutan-urutan pekerjaan yang terus dilakukan dalam suatu penelitian. Hal ini sangat membantu peneliti untuk mengontrol kegiatan atau tahap-tahap kegiatan (a); mempermudah mengetahui kemajuan (proses) penelitian (b) dan (c); mempermudah pula peneliti dalam meng-hadapi ataupun memberikan penjelasan pada saat dilaksanakan pemeriksaan. Teknik penelitian mengatakan alat-alat pengukur apa yang diperlukan dalam melaksanakan suatu penelitian. Jika suatu penelitian dikerjakan dengan mengguna-kan questioner (daftar pertanyaan) sebagai alat dalam mengumpulkan data, maka yang dibicarakan disini adalah teknik pengumpulan data. Sedangkan metodologi penelitian memandu si peneliti tentang urut-urutan bagaimana penelitian dilakukan.
Jika seorang berbicara tentang cara seorang peneliti melakukan percobaan lapangan, dimana dalam menentukan plot-dilapangan, ia pertama-tama membagi daerah dalam 4 (empat) buah blok. Kemudian blok-blok tersebut dibagi 4 (empat) keperluan perlakuan yang akan dia kerjakan dan seterusnya, maka yang dibicarakan disini adalah posedur penelitian. Jika kita membicarakan bagaimana secara berurut suatu penelitian dilakukan yaitu dengan alat apa dan prosedur bagaimana suatu penelitian dilakukan, maka yang dibicarakan adalah metode penelitian.

A. Metode Kuantitatif
Metode ini sangat cocok untuk digunakan pada penelitian dimana data yang dapat diidentifikasi dengan mudah.
Beberapa hal lain dari metode kuantitatif diantaranya :
1. Peranan identifikasi dan spesifikasi variabel sangat penting;
2. Penelitian ini berdasarkan pada absraksi variabel dari konteksnya
3. Sangat menekankan pentingnya reliability dan replicability data;
4. Kurang memperhatikan validity;
5. Sangat erat hubungannya dengan metode penelitian Survey, Sensus dan sebagainya;
6. Kondisi data hanya menunjukkan keadaan atau situasi pada suatu waktu priode tertentu atau beberapa waktu (longitudinal);
7. Cenderung menggunakan pendekatan diduktif (umum ke khusus);
8. Sangat cocok untuk pertanyaan yang diawali, apa, dimana, siapa dan kapan dan tidak cocok untuk pertanyaan mengapa dan bagaimana;
9. Hasil analisis jika dikumpulkan dalam survey, sensus, secara statistik dapat digeneralisasi.

B. Metode Kualitatif
Metode ini sangat cocok digunakan untuk menjawab pertanyaan apa, dimana dan kenapa atau bagaimana.
Beberapa hal lain dari metode kualitatif diantaranya:
1. Data tidak dapat diidentifikasi dengan mudah;
2. Data tidak dapat di kuantifikasikan;
3. Menekankan pentingnya validity, kurang memperhatikan reliability;
4. Erat kaitannya dengan studi kasus
5. Hipotesa interpretasi data digunakan untuk membantu proses sebab akibat.
6. Pendekatan yang dipakai bersifat induktif (dari yang khusus ke umum )
7. Hasil penelitian secara ilmiah dapat digenderalisasi (tidak dapat di gendralisasikan) dengan repliability penemuan dari beberapa studi.
8. Analisa data deskriftif untuk melihat proses dan secara langsung.
9. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti partisipasi observasi, wawancara berstruktur dan tidak berstruktur serta focus group.

III. SEMBILAN MAGIC PROPOSAL PENELITIAN
Dalam usulan proyek (USPRO) terdapat tiga kata kunci yang dulu sangat populer dengan istilah penting yaitu Abstrak, kata kunci dan urgensi (AKU). Abstrak merupakan keterangan singkat padat serta utuh tentang permasalahan yang akan ditangani (a); tujuan serta keluaran kegiatan (b) dan (c); pengaruh-nya terhadap permasalahan yang ditangani. Bagi kegiatan penelitian kekhususan pendekatan yang diperguna-kan (maksimal sepertiga halaman). Kata kunci merupakan sejumlah kata, bukan kalimat yang mengindikasikan teknik, proses atau keluaran yang sesuai dengan subjek kegiatan. Sedangkan urgensi merupakan keterangan tentang pokok-pokok kebijaksanaan yang diacu (a); pentingnya usaha untuk mengatasi permasalahan yang ditangani bagi pembangunan nasional, sektoral dan regional atau bagi perkembangan IPTEK, serta (c); pengaruh kegiatan ini bagi pemecahan permasalahan tsb. Dengan kata lain, diterangkan apa keuntungan/ manfaatnya jika proyek ini berhasil mencapai tujuan dan sasarannya (a) dan (b) apa pula kerugiannya atau kesulitan yang akan timbul jika masalah ini tidak diteliti; maksimal setengah halaman.
Sering dengan berkembangnya IPTEK dan berjalannya waktu istilah tersebut sudah nyaris tak terdengar sampai saat ini. Sampai akhirnya pada tahun 2001 melalui pelatihan Peningkatan Kapasitas Penelitian yang dipelopori oleh Ibu Dr. Yulfita Raharjo dan Timnya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) muncul pula hal baru yaitu Sembilan Magic untuk membuat PROPOSAL Penelitian menuju keberhasilan, Sbb. :

A. ALASAN
Alasan atau argumentasi ini sangat diperlukan untuk (a) mencegah kegiatan penelitian yang tidak potensial, dan (b) untuk memecahkan masalah (tidak mencapai tujuan)
Beberapa hal penting dalam alasan sebagai magic pertama adalah :
1. Alasan rasional
2. Mengapa penelitian tersebut penting dilakukan (urgency)
3. Apa masalah pokoknya, dan bagaimana nanti untuk konseptual framework nya.
4. Relevansinya terhadap (kebijakan, program) departemen dan sebagainya
5. Analisa masalahnya bagaimana
6. Analisa tentang isu/kebijakan, (informasi) yang akan menuntun kepada penspisifikasian tujuan
7. Apa yang akan dipertanyakan, sehingga sungguh-sungguh diperlukan untuk diteliti.

B. KONTEKS
Konteks sangat berguna untuk memperkaya atau memperbaiki pengeta-huan peneliti, latar belakang pengalaman atau dasar-dasar untuk pendekatan yang akan dilakukan.
Beberapa hal yang berkaitan dengan Konteks diantaranya adalah:
1. Mengacu pada usaha-usaha penelitian serupa (keadaan, situasi kecenderung-an, konsep metode dan hasil);
2. Mengacu pada situasi/keadaan atau daerah, waktu, sistem, kebijakan tertentu dan sebagainya.
Untuk catatan, janganlah mengguna-kan konsep-konsep yang harus diukur yang tidak sesuai dengan permintaan.

C. KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Konseptual sangat berguna, untuk menegaskan batas-batas secara logis untuk penyelidikan/penelitian (a) dan (b). sebagai petunjuk bagi peneliti untuk memperhitungkan tentang apa yang relevan dan apa yang tidak relevan untuk dipelajari dalam penelitian.
Beberapa hal penting dalam kerangka konseptual diantaranya:
1. Peneliti menyusun sebuah kerangka logis untuk hal yang akan ditelit (apa-apa yang relevan)
2. Dilengkapi dengan perspektif yang diperoleh dari usaha-usaha atau penelitian sebelumnya, serta konsep-konsep apa yang relevan untuk itu
3. Meliputi proposisi-proposisi (dugaan-dugaan) yang dianggap sudah diketahui, maupun yang dinyatakan tidak diketahui (sebab itu perlu dukungan penelitian untuk mengetahuinya).
4. Menspesifikasikan:
1. Variabel tergantung (dependent variable)
2. Variabel bebas (independent variable)
3. Mata rantai penghubung dua kelompok variable (interventing variable)
Perlu diingat hal ini baru hanya kerangka, belum tahu hasilnya.

D. TUJUAN
Dimaksudkan agar proposisi-proposisi (dugaan-dugaan) yang merupa-kan subjek dan juga metode penelitian yang cocok dengan pelaksanaan peneliti-an tersebut. Bentuk tujuan penelitian dapat, (a). berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab, dan (b). hypotesis-hypotesis apa yang akan diuji sehingga menjadi arah / sasaran penelitian.
Tujuan penelitian merupakan atau menunjukan unit–unit yang seharusnya diobservasi (a); apa yang harus diobservasi (b) dan (c). bagaimana proses pengobservasiannya.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang tujuan diantaranya:
1. Merupakan sasaran dari penelitian yang akan ditangani. Sebagai acuan, memeriksa sampai seberapa jauh permasalahannya (a), apa perma-salahan pokok atau akar permasala-hannya (b), apa penyebabnya (c) dan (d), bagaimana kira-kira penanganan-nya.
2. Dari kerangka konseptual akan mempermudah penelitian dalam merumuskan tujuan yang akan diinginkan. Artinya, ditarik dari sudah jelasnya kerangka konseptual pertanyaan kita, apalagi yang belum, apa lagi yang ingin dicapai. Itulah tujuan, dengan konsep yang telah benar-benar.
3. Setelah kiat-kiat proposal dikuasai, sekarang penjabaran proposalnya menjadi rancangan penelitian (Research Design).
4. RESEARCH DESIGN (riset disain) dimulai dari tujuan.
Untuk memantapkan tujuan mantapkan dulu pada pendahuluan, latar belakang, apa saja yang harus dimuat, diantaranya:
1. Mengutarakan Alasan dilakukan penelitian (lihat IIIA).
2. Relevansi dari penelitian yang akan dilakukan
3. Analisis tentang masalah yang akan diteliti
4. Memberikan rambu-rambu yang mencegah terangkatnya penelitian yang tidak potensial terhadap pemecahan masalah atau pencapaian dari tujuan-tujuan penelitian.
5. Mengungkapkan pokok permasalahan dalam penelitian.

E. POPULASI YANG DITELITI
Populasi penelitian mencakup 6 (enam) hal yaitu:
1. Penentuan unit observasi
2. Penentuan / penunjukan populasi dari unit yang akan diobservasi / dianalisa
3. Penentuan/pengadopsian prosedur penelitian dan pengukuran unit-unit untuk (yang akan diobservasi) termasuk Skop atau Ruang lingkup penelitian
4. Penentuan banyaknya unit yang akan diobservasi
5. Populasi penelitian sangat berkaitan dengan operasionalisasi dari metodologi atau metode penelitian
6. Variabel-variabel yang dimuat dalam kerangka konseptual tersebut:
1. Dicari / didapatkan dari siapa? Apakah individu; kelompok tertentu; tokoh masyarakat; lembaga /instansi/ pemerintah, swasta, LSM dan sebagainya), keluarga dan lain-lain
2. Data yang dikumpulkan, ditentukan populasi yang akan dikaji sampai didapatkan untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian (a), data yang relevan dan tidak relevan, bisa Perda dan sebagainya.
Makna dari semua populasi yang diteliti adalah makna yang sifatnya prinsif, yang mana suatu metodologi/metode penelitian dioperasionalkan.

F. SPESIFIKASI DATA
Melalui Spesifikasi data akan dapat membantu peneliti untuk BERHATI-HATI untuk tidak mengumpulkan data yang tidak relevan atau tidak digunakan (useless).
Spesifikasi data yang dikumpulkan diantaranya:
1. Mengidentifikasikan konsep-konsep yang terkandung dalam tujuan penelitian (konsep-konsep).
2. Menentukan data yang akan dikumpulkan sehubungan dengan populasi.
3. Dari konsep-konsep ini dikembang-kan definisi operasional penelitian dari
4. Definisi operasional akan menunjuk pada variabel-variabel dan
5. Data/informasi apa yang akan dikumpulkan.
Variabel adalah semua objek yang menjadi sasaran penyidikan sebut saja gejala-gejala yang menunjukan variasi, baik dalam jenisnya (a), maupun dalam tingkatannya (b).

G. PENGUMPULAN DATA
Setelah spesifikasi data, tahap pengumpulan data sangat menentukan ukuran besar indeks variabel (a) dan (b). realibilitas data yang akan dikumpulkan.
Inti dari tahap Pengumpulan Data adalah:
Menjelaskan prosedur yang akan digunakan untuk pengumpulan data isinya :
1. Teknik-teknik pengumpulan data yang akan dipakai
2. Teknik pendekatan yang digunakan (MEAN, MEDIAN dan sebagainya)
3. Instrumen-instrumen yang akan dipakai (kuantitatif dan kualitatif)
4. Mendiskripsikan langkah-langkah atau urut-urutan yang harus diikuti dalam pemakaian instrumen (secara rinci)
5. Hindarkan redaksi-redaksi yang sifatnya statement-statement yang tidak sesuai ujung pangkalnya atau mother hood.

H. ANALISIS
Tahap analisis merupakan TEST RIEL dari sebuah rencana penelitian yang menuntut pemahaman/ penguasaan peneliti untuk memahami lebih dulu beberapa keterbatasan dalam menerapkan kesimpulan-kesimpulan yang akan diambil.
Bila data yang dikumpulkan telah ditentukan, peneliti harus:
1. Mempertimbangkan secara simultan prosedur analisisnya yang sesuai
2. Bagaimana data akan diklasifikasikan
3. Pengaturan kedalam variabel-variabel yang ditunjukkan oleh data tsb.
4. Bagaimana hubungan antara variabel-variabel yang akan ditentukan
5. Penggunaan program komputer (jika ingin mendalaminya)

I. PENGADMINISTRASIAN (ORGANISASI)
Setelah peneliti mengetahui atau memutuskan populasi yang akan ditentukan dan digunakan seperti (a) daerah penelitian, (b). hakekat dan jenis data yang akan dikumpulkan; (c). jenis-jenis prosedur yang akan dipakai untuk mengumpulkan dan menganalisa data, peneliti telah mempunyai dasar untuk memutuskan serangkaian keputusan-keputusan Administratif yang Rasional seperti perkiraan biaya (a); Personil (peneliti utama, madya, pembantu peneliti (b); jadwal waktu (c) dan (d). rencana kerja.

IV. PRINSIP METODOLOGI
Metodologi merupakan bagian epistemologi yang mengkaji prihal urutan langkah-langkah yang ditempuh supaya pengetahuan yang diperoleh memenuhi ciri-ciri Ilmiah. Metodologi juga dapat dipandang sebagai bagian dari logika yang mengkaji kaidah penalaran yang tepat. Jika kita membicarakan metodologi maka hal yang tak kalah pentingnya adalah asumsi-asumsi yang melatar bela-kangi berbagai metode yang diperguna-kan dalam aktivitas ilmiah. Asumsi-asumsi yang dimaksud adalah pendirian atau sikap yang akan dikembangkan para ilmuwan maupun peneliti didalam kegiatan ilmiah mereka.
Beberapa prinsip metodologi dapat dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya:

A. RENE DESCARTES
Dalam karyanya “Discourse On Method” dikemukakan 6 (enam ) prinsip metodologi yaitu :
1. Membicarakan masalah ilmu pengetahuan diawali dengan menyebutkan akal sehat (common sense) yang pada umumnya dimiliki oleh semua orang. Akal sehat menurut Descartes ada yang kurang, adapula yang lebih banyak memilikinya, namun yang terpenting adalah penerapannya dalam aktivitas ilmiah.
2. Menjelaskan kaidah-kaidah pokok tentang metode yang akan dipergunakan dalam aktivitas ilmiah maupun penelitian. Descartes mengajukan 4 (empat) langkah atau aturan yang dapat mendukung metode yang dimaksud yaitu:
1. Janganlah pernah menerima baik apa saja sebagai yang benar, jika anda tidak mempunyai pengetahuan yang jelas mengenai kebenaranya. Artinya, dengan cermat hindari kesimpulan-kesimpulan dan pra konsepsi yang terburu-buru dan jangan memasukkan apapun kedalam pertimbangan anda lebih dari pada yang terpapar dengan begitu jelas sehingga tidak perlu diragukan lagi.
2. Pecahkanlah setiap kesulitan anda menjadi sebanyak mungkin bagian dan sebanyak yang dapat dilakukan untuk mempermudah penyelesaiannya secara lebih baik.
3. Arahkan pemikiran andah secara jernih dan tertib, mulai dari objek yang paling sederhana dan paling mudah diketahui, lalu meningkat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap kepengetahuan yang paling kompleks, dan dengan mengandaikan sesuatu urutan bahkan diantara objek yang sebelum itu tidak mempunyai ketertiban baru.
4. Buatlah penomoran untuk seluruh permasalahan selengkap mungkin, dan adakan tinjauan ulang secara menyeluruh sehingga anda dapat merasa pasti tidak suatu pun yang ketinggalan.
5. Langkah yang digambarkan Descartes ini menggambarkan suatu sikap skeptis metodis dalam memperoleh kebenaran yang pasti.
3. Menyebutkan beberapa kaidah moral yang menjadi landasan bagi penerapan metode sebagai berikut:
1. Mematuhi undang-undang dan adat istiadat negeri, sambil berpegang pada agama yang diajarkan sejak masa kanak-kanak.
2. Bertindak tegas dan mantap, baik pada pendapat yang paling meyakinkan maupun yang paling meragukan.
3. Berusaha lebih mengubah diri sendiri dari pada merombak tatanan dunia.
4. Menegaskan pengabdian pada kebenaran yang acap kali terkecoh oleh indera. Kita memang dapat membayangkan diri kita tidak berubah namun kita tidak dapat membayangkan diri kita tidak bereksistensi, karena terbukti kita dapat menyangsikan kebenaran pendapat lain. Oleh karena itu, kita dapat saja meragukan segala sesuatu, namun kita tidak mungkin meragukan kita sendiri yang sedang dalam keadaan ragu-ragu.
5. Menegaskan prihal dualisme dalam diri manusia yang terdiri atas dua substansi yaitu RESCOGITANS (jiwa bernalar) dan RES-EXTENSA (jasmani yang meluas). Tubuh (Res-Extensa) diibaratkan dengan mesin yang tentunya karena ciptaan Tuhan, maka tertata lebih baik. Atas ketergantungan antara dua kodrat ialah jiwa bernalar dan kodrat jasmani. Jiwa secara kodrat tidak mungkin mati bersama dengan tubuh. Jiwa manusia itu abadi.

B. ALFRED JULESAYER
Dalam karyanya yang berjudul Language, truth and logic yang terkait dengan prinsip metodologi adalah prinsip verifikasi. Terdapat dua jenis verifikasi yaitu:
1. Verifikasi dalam arti yang ketat (strong verifiable) yaitu sejauh mana kebenaran suatu proposisi (duga-dugaan) itu mendukung pengalaman secara meyakinkan
2. Verifikasi dalam arti yang lunak, yaitu jika telah membuka kemungkinan untuk menerima pernyataan dalam bidang sejarah (masa lampau) dan ramalan masa depan sebagai pernyataan yang mengandung makna
3. Ayer menampik kekuatiran metafisika dalam dunia ilmiah, karena pernyataan-pernyataan metafisika (termasuk etika theologi) merupakan pernyataan yang MEANING LESS (tidak bermakna) lantaran tidak dapat dilakukan verifikasi apapun

C. KARL RAIMUND POPPER
K.R. Popper seorang filsuf kontemporer yang melihat kelemahan dalam prinsip verifikasi berupa sifat pembenaran (justification) terhadap teori yang telah ada.
K.R. Popper mengajukan prinsip verifikasi sebagai berikut:
1. Popper menolak anggapan umum bahwa suatu teori dirumuskan dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui perinsip verifikasi. Teori-teori ilmiah selalu bersifat hipotetis (dugaan sementara), tak ada kebenaran terakhir.
Setiap teori selalu terbuka untuk digantikan oleh teori lain yang lebih tepat.
2. Cara kerja metode induksi yang secara sistimatis dimulai dari pengamatan (observasi) secara teliti gejala (Simpton) yang sedang diselidiki. Pengamatan yang berulang -ulang itu akan memperlihatkan adanya ciri-ciri umum yang dirumus-kan menjadi hipotesa. Selanjutnya hipotesa itu dikukuhkan dengan cara menemukan bukti-bukti empiris yang dapat mendukungnya. Hipotesa yang berhasil dibenarkan (justifikasi) akan berubah menjadi hukum.
K.R. Popper menolak cara kerja diatas, terutama pada asas verifiabilitas, bahwa sebuah pernyataan itu dapat dibenarkan berdasarkan bukti-bukti verifikasi pengamatan empiris.
3. K.R Popper menawarkan pemecahan baru dengan mengajukan prinsip FALSIFA BILITAS, yaitu bahwa sebuah pernyataan dapat dibuktikan kesalahannya. Maksudnya sebuah hipotesa, hukum, ataukah teori kebenarannya bersifat sementara, sejauh belum ada ditemukan kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya. Misalnya, jika ada pernyataan bahwa “Semua angsa berbulu putih” melalui prinsip falsitiabilitas itu cukup ditemukan seekor angsa yang bukan berbulu putih (entah hitam, kuning, hijau, dan lain-lain), maka runtuhlah pernyataan tersebut. Namun apabila suatu hipotesa dapat bertahan melawan segala usaha penyangkalan, maka hipotesa tersebut semakin diperkokoh (CORROBORATION).

IV. PENUTUP
Sebagai penutup, dengan memahami dan menghayati metodologi dan sembilan keajaiban (magic) pembuatan proposal penelitian semoga kita memiliki tenaga ahli peneliti yang genius, cerdas (a) dan (c) menghasilkan luaran penelitian yang berkualitas, serta (c). dapat menyinari instansi terkait sebagai bahan masukan bagi pengembangan kebijakan dan program yang operasional dimasa datang. Agar tujuan tersebut dapat diwujudkan, berikut disampaikan dua puluh satu kiat untuk mencapai sukses dari Nugroho A Suryo sebagai berikut:
1. Kenali diri sendiri dan lingkungan sekitar kitanya. Manfaatkan kekuatan yang dimiliki, hilangkan kelemahan, gunakan peluang dan hindari ancaman yang ada.
2. Bekerjalah dengan keras dan cerdik. Gunakan kreativitas untuk mempperoleh keunggulan bersaing.
3. Milikilah komitment yang kuat untuk menjadi pemenang dan jangan mudah putus asa.
4. Bekerjalah dengan memperhatikan konsep bisnis, indera bisnis dan suara hati nurani.
5. Buatlah perencanaan kerja tetapi jangan terlalu kaku dengan rencana tersebut.
6. Belajarlah dari pengalaman orang lain atau perusahaan lain, dan ikuti perkembangan konsep bisnis.
7. Berani mengakui kesalahan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama atau yang sudah di ketahui.
8. Berani mengambil resiko tetapi berani pula mengelola resiko dengan baik.
9. Komunikasikan pendapat secara nasional dan jangan cari musuh.
10. Lakukan perbaikan secara terus menerus baik dari sendiri maupun proses kerja di perusahaan.
11. Lihatlah perubahan sebagai teman bukan sebagai musuh.
12. Tanggap atas perubahan yang terjadi maupun yang akan terjadi.
13. Perbesar jaringan bisnis yang ada. Gunakan jaringan yang ada dan perbesar terus. Jaringan ini bukan untuk membentuk kolusi atau nepotisme, tetapi memperbesar peluang dengan cara sehat.
14. Jangan terlalu sering pindah kerja atau usaha. Tekunilah apa yang dikerjakan. Dengan menekuni, maka seseorang akan mengenali, menikmati pekerjaannya dengan baik dan menjadi ahli dibidangnya.
15. Tingkatkan kemampuan berbaha asing.
16. Tingkatkan kemampuan kepemim-pinan dan kemampuan impersonal.
17. Tingkatkan kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan imple-mentasi perubahan yang besar.
18. Tingkatkan kemampuan mengatasi konflik dan jangan menjadi penyebab konflik.
19. Tingkatkan terus kemampuan, ketrampilan kecil seperti teknik penyusunan laporan, pembuatan proposal yang baik, teknik presentasi dan teknik negosiasi.
20. Tingkatkan terus motivasi kerja dan tunjukkan kemampuan untuk berprestasi.
21. Tingkatkan terus motivasi kerja dan kemampuan bawahan atau kelompok kerja anda.
 
Oleh: Titin Supenti

Kamis, 29 September 2011

BIAYA PARKIR SESAKKAN MAHASISWA


BIAYA PARKIR SESAKKAN MAHASISWA[1]
Oleh: Kristianto S.N[2]

Kristianto S.N
Belakangan ini, banyak mahasiswa mengeluh akibat kebijakan biaya parkir yang dikeluarkan oleh kampus atau yayasan. Hal ini membuat kebanyakan mahasiswa mengeluh akan kebijakan yang seolah-olah diterapkan langsung tanpa prosedural diskusi dari berbagai macam elemen perwakilan mahasiswa yaitu MPM, BEM, BEM-F, HIMA Ataupun UKM.
Bayangkan, ketika sehari saja dari sekitar 1000 mahasiswa dikenakan tarif parkir Rp 1.000,-, maka security maupun yayasan mendapatkan asupan dana sebesar Rp. 1.000.000,-/hari. Dan jika dalam waktu 1 bulan akan menjadi sebesar 30 Juta Rupiah. Nominal yang fantastis bukan???

Bisa kita prediksi anggaran sebesar itu diterima oleh pihak security maupun yayasan yang ternyata mereka tidak memiliki kewajiban membayar biaya distribusi parkiran ke kas daerah dikarenakan bukan merupakan fasilitas umum. Padahal didalam raperda Kota Tangsel, untuk motor saja dikenakan biaya parkir sebesar Rp 500,-, dan untuk mobil dikenakan biaya Rp 1000,- untuk biaya retribusi penggunaan fasilitas umum. Tentunya ini sudah menyalahi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Kota Tangsel.

Yang lucunya lagi, pihak pengelola parkir jelas-jelas mencantumkan biaya parkir untuk motor sebesar Rp. 1.000,- dan Mobil Rp. 2.000,- namun mereka tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan kerusakkan kendaraan yang terjadi didalam arena parkir kampus UNPAM. Itu tertulis secara jelas didalam kartu parkir terbaru yang diberikan oleh security UNPAM.

Sebagai mahasiswa yang cerdas yang memiliki kemampuan analisa berfikir dan kedaulatan tertinggi di kampus, kita harus mampu untuk bersama-sama merubah sesuatu yang jelas-jelas merugikan mahasiswa Universitas Pamulang. Sebagai agen of change, kita juga harus memberikan tindakan nyata terhadap kebijakan-kebijakan yang memang tidak berpihak kepada mahasiswa.

Untuk diskusi lebih lanjut terkait biaya parkir maupun kebijakan2 lain yang memang tidak berpihak pada mahasiswa, dapat juga kita share di facebook “Rumah Diskusi” di https://www.facebook.com/groups/aktifis.tangsel/. (Idris E)


[1] Bahan disampaikan pada diskusi mingguan, Sabtu 24 September 2011 HMI Komisariat Pamulang Cab. Ciputat.
[2] Ketua Umum HMI Komisariat Pamulang Cab. Ciputat Periode 2011-2012.


Untuk File PDF

URGENSI PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

URGENSI PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN[1]
Oleh
SUHENDAR[2]

Suhendar, S.H
Wacana perubahan status 5 Desa menjadi kelurahan di Kecamatan Setu terus bergulir, bahkan dapat dipastikan sudah menjadi agenda pemerintahan kota tangsel pada tahun 2011 ini, tersebut hal ini dapat disimpulkan dari pernyataan para pejabat Pemkot Tangsel, bahkan DPRD Tangsel juga ’ngotot’ selalu meminta pemkot untuk segera mengusulkan Raperda-nya dengan asumsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (publik). Namun mereka lupa untuk menggali dan bertanya apakah perubahan status desa menjadi kelurahan akan membawa dan menjamin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik?
Sejatinya adalah demikian, karena perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa perangkat di dalamnya juga akan mengalami perubahan secara keseluruhan, yakni sistem pelayanan akan ditangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang terikat dengan sumpah, janji dan peraturan perundang-undangan, sehingga automaticly pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Namun fakta empirik berbicara lain, bentuk pemerintahan kelurahan di Kota Tangsel yang sudah terlebih dahulu mendapat status “kelurahan”, saat ini tidak mampu menunjukan lebih baik dari bentuk pemerintahan desa, karena tetap dalam permasalahan yang sama yaitu tidak ada indicator yang jelas, tegas dan transparan tentang pelayanan masyarakat, termasuk prosedur maupun biaya pelayanan.
Selain itu, bahkan hampir 70% Lurah dari 49 Kelurahan yang ada tidak memenuhi syarat rigid sebagaimana ditegaskan dalam PP 73/2005 tentang Kelurahan, yaitu Golongan 3C. Lalu semangat apa yang menjadi political will pemerintahan kota Tangsel untuk mengubah status tersebut, benarkah semata untuk pelayanan masyarakat, atau euforia frasa ‘kota’ sehingga merasa malu dan tidak pantas pemerintahan desa menjadi bagiannya?


Esensi Pelayanan Masyarakat (Publik)

Pelayanan adalah usaha untuk melayani kebutuhan orang lain, melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan sesorang, dan publik adalah sejumlah orang yang dipersatukan oleh faktor kepentingan yang sama (Burhanuddin dkk, 2005:54), dalam hal ini adalah masyarakat (penerima jasa pelayanan). KemenPAN No.6/2003 menyatakan bahwa : hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Selanjutnya M. Jasin (KPK) mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan masyarakat (publik) mensyaratkan adanya standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan (M. Jasin dkk, 2007:17), meliputi sekurang-kurangnya : 1). Prosedur pelayanan, dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan, 2). Waktu penyelesaian, ditetapkan dan terukur, 3). Biaya pelayanan, rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan, 4). Produk pelayanan, 5). Sarana dan prasarana, 6). Kompetensi aparat pemberi pelayanan.

Desa, Kelurahan dan Perubahan Status

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai bagian dari perangkat pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dengan demikian perbedaan pada kedua status pemerintahan tersebut hanya terletak pada pengaturan kelembagaan yaitu desa memiliki otonom sendiri (self governing community) sementara kelurahan merupakan bagian/kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dan rigid yang mengatur indikator ‘apa dan kapan’ mengharuskan desa mengubah dirinya menjadi kelurahan, melainkan hanya yurdis implicitly menyebutkan batasan bahwa kelurahan : memiliki keanekaragaman kondisi sosial budaya dan keanekaragaman mata pencaharian masyarakatnya, perubahan struktur ekonomi dari nilai agraris ke jasa, industri dan produksi serta meningkatnya volume pelayanan.
Dengan demikian ketika desa telah memenuhi batasan tersebut maka telah memenuhi kriteria ideal untuk menjadi kelurahan, maka kemudian diatur bahwa : desa di Kabupaten/Kota secara bertahap ‘dapat’ diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Perda (vide : Pasal 200 (3) UU 32/3004). Namun demikian perlu di pahami bahwa makna ‘dapat’ merupakan sebuah pilihan, sehingga ia tidak sertamerta diharuskan, apalagi mengatakan perubahan status ini sebagai sebuah kewajiban, adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.
Merujuk kemudian kepada Permendagri 28/2006 bahwa perubahan status Desa menjadi Kelurahan haruslah berdasarkan prakarsa minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah penduduk Desa yang mempunyai hak pilih yang kemudian mengajukan usulan tersebut kepada BPD dan Kepala Desa, untuk selanjutnya mengadakan rapat bersama mencapai kesepakatan, mengajukan usulan kepada Walikota, (exifficio) membentuk tim observasi baru kemudian di paripurnakan menjadi Perda tentang Perubahan status desa menjadi kelurahan.
Berdasarkan hal tersebut, jelas pola kebijakan perubahan status adalah bottom up, bukan top down. Oleh karenanya diperlukan informasi yang utuh dan benar kepada masyarakat (top down) terkait perubahan tersebut, bahwa 1). perubahan status akan menjadikan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Kota, sehingga hak desa untuk mengurus dan mengatur atas wilayahnya otomatis menjadi hilang, 2). lurah dan perangkatnya akan di isi dari PNS yang tersedia pada Pemerintah Kota, adapun bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan, diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.


Konklusi

Sudah seyogyanya Pemerintahan Kota Tangsel (Pemkot dan DPRD) tidak perlu tergesa-gesa untuk mengubah status, gali dan pahamilah, bahwa saat ini masih ada kelurahan yang belum optimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan terdapat kelurahan yang di pimpin oleh Lurah berstatus PNS-pun tidak serta merta menjadikan kualitas pelayanan menjadi baik, hal ini menunjukan bentuk pemerintahan desa tidak selalu lebih buruk dari pemerintahan kelurahan.
Pada posisi ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak memiliki relevansi dengan status kelurahan, karena kualitas pelayanan adalah esensi politik kebijakan pemerintahan (Pemkot dan DPRD Tangsel), bukan terletak pada status/bentuknya. Maka jika kualitas pelayanan masyarakat merupakan alasan perubahan status, diperlukan langkah konkrit untuk : 1). Membuat dan menetapkan standar pelayanan masyarakat, 2). Me-restrukturalisasi seluruh lurah agar sesuai dengan kualifikasi standar PP 73/2005 3). Membuat kebijakan khusus agar yang sudah berstatus kelurahan sebagai pilot project untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pelayanan berkualitas merupakan hak konstitusional warga negara. (Kristianto S.N)


[1] Bahan disampaikan pada diskusi mingguan, Sabtu 4 Juni 2011 HMI Komisariat Pamulang Cab. Ciputat
dan dimuat di harian surat kabar Satelit News 6 Juni 2011 pada kolom Interupsi.
[2] Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).


Untuk File PDF

Rabu, 28 September 2011

INKONSISTENSI KEBIJAKAN YANG TIDAK BIJAK

INKONSISTENSI KEBIJAKAN YANG TIDAK BIJAK[1]
Oleh
SUHENDAR[2]



Suhendar, SH
Penelitian Bank Dunia memperlihatkan bahwa faktor penting pertumbuhan ekonomi di Asia Timur sejak Tahun 1970 s/d 1990 adalah investasi SDM melalui sektor pendidikan, Otta Van Bismarck (Jerman) dan Kaisar Meiji (Jepang) berpegang pada paradigma ”to build nation build schools”, tentu dalam hal ini bukan hanya pada pembangunan fisik semata. Statement mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 10 Mei 2008 di Jakarta mengatakan “Kemajuan suatu bangsa tidak ditentukan dari seberapa besar (kaya) sumber daya alamnya, tetapi kualitas sumber daya manusialah yang sangat menentukan, tentunya peningkatan kulitas SDM ini melalui sector pendidikan, dan sebaliknya pengabaian pendidikan berbuah kemunduran dan kegagalan”. Bila kita belajar pada sejarah bangsa sendiri, pergerakan nasional pra kemerdekaan diawali atas terpanggilnya moralitas Ratu Wilhelmina pada September 1901 dalam pidato tahunan kerajaannya untuk memperbaiki kehidupan golongan pribumi, hal tersebut dikarenakan rakyat begitu sengsara dan menderita ditanah kelahirannya sendiri akibat kolonialisme, dan akhirnya pemerintah Hindia Belanda memberikan kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah dan tinggi yang kemudian melahirkan sosok Wahidin Sudirohusodo dan Dr. Sutomo, yang melahirkan Budi Utomo (20 Mei 1908).
Pasca kemerdekaan, hal tersebut memberi inspirasi kepada para pendiri negara (founding people) bahwa betapa pentingnya pendidikan dengan mencatumkan frasa ”mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam pembukaan UUD 1945.
 
Cerdas, Modern dan Religius
Motto Kota Tangsel dilegitimasi berdasarkan PERDA Nomor 4/2010 tentang Lambang Daerah, klausul Cerdas bermakna memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berketerampilan baik disertai prilaku positif. Modern bermakna memiliki peradaban yang dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta Religius bermakna kecerdasan dan kemajuan peradaban senantiasa dibingkai oleh nilai-nilai luhur ketuhanan yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan dan nilai-nilai agama yang dianut secara utuh dan benar. Motto ini bukan konstruksi kata tanpa makna, melainkan cermin karakteristik serta memiliki makna filosofis sebagai cita-cita dan harapan. Memaknai motto secara keseluruhan akan terdapat pada kesimpulan bahwa sektor pendidikan merupakan podasi utama untuk mewujudkannya, hal ini diperkuat dengan keberadaan salah satu instrument logo daerah, dimana terdapat simbol Pena dan Buku yang bermakna pendidikan sebagai lembaga dan pilar untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, modern dan religius.
Dalam korelasinya dengan ilmu perundang-undangan, PERDA yang telah memenuhi unsur histories, yuridis, filosofis dan politis serta ditempatkan pada lembaran daerah, maka ia memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh warganya (ficti), tidak terlepas juga para pejabat dan birokrat. Justru idealnya merekalah orang-orang pilihan sebagai golongan terdepan untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung pada lambang daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
Kebijakan Inkonsistensi
Bertolak pada pokok pikiran diatas, maka sektor pendidikan merupakan hal utama yang merupakan hak dasar masyarakat, karena ia memiliki korelasi positif dalam meningkatan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bahkan pada tingkatan tertinggi dipercaya akan menekan angka kemiskinan. Faktanya penerimaan siswa baru (PSB) di Tangsel pada tahun ajaran 2010-2011 untuk SMA/SMK Negeri sangat paradoxs, dengan menggunakan kata normatif Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), orangtua murid harus mengeluarkan uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah untuk menyekolahkan anaknya. Pertanyaanya adalah, Pertama : anggaran pendidikan sudah (menjadi kewajiban) dialokasikan sebesar 20% dari APBN/APBD, maka patut diduga telah terjadi penganggaran ganda pada masa PSB (Pemerintah dan Masyarakat). Kedua : nominal tersebut sangat membebankan orangtua serta berpotensi besar menutup akses keluarga prasejahtera dan miskin untuk berpendidikan/sekolah, padahal pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketiga : sistem PSB manual, sejatinya di era teknologi, informasi dan komputerisasi, PSB online mencerminkan masyarakat modern seperti halnya di kota Solo, Tangerang dan kota-kota lainnya yang tidak menggunakan kata modern sebagai motto daerahnya namun mampu mengimplementasikannya, selain itu, tujuan terpenting yang ingin dicapai dari sistem PSB online adalah menekan dan meminimalisir peluang KKN dalam masa PSB. Ketiga pertanyaan tersebut jelas mencerminkan ketidakmampuan dan/atau ketidak pedulian Pemerintahan Daerah (Pemkot dan DPRD) untuk mengendalikannya, Pemkot adalah pelaku tunggal dalam tataran pelaksanaan anggaran, penanggungjawab penuh kebijakan untuk berbuat atau tidak berbuat, khususnya dalam mengendalikan akses pendidikan masyarakat, dimana political will ini dimulai dari Walikota, Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan seluruh jajarannya. Dengan demikian, hal ini mencerminkan sikap inkonsistensi kolektif terhadap amanat UU 51/2008, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (welfere society) dalam sikap dan tindak di segala lapangan kehidupan masyarakat yang menjadi urusan kewenangannya guna menyelenggarakan kesejahteraan umum.
 
Kekosongan Hukum
Pertama : Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara kekuasaan (machtsstaat), konsekuensinya menurut Prof. Sudargo Gautama adalah bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu, yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya. Kedua : masa PSB lalu dan saat ini hanya mendasarkan pada produk hokum sepihak yaitu Peraturan Walikota yang mengatur, termasuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP). Hal ini merupakan sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan UU 25/2009 tentang pelayanan publik (vide ayat (3) dan (4) Pasal 31) dimana penentuan besaran biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima pelayanan publik (dalam hal ini orang tua murid) harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Hal ini menunjukan arogansi kekuasaan (executive heavy) dan atau Ketiga : ketidak pedulian DPRD Kota Tangsel terhadap pelayanan dasar pendidikan, karena sepanjang 2010 ini telah mengeluarkan 8 PERDA namun regulasi pelayanan dasar pendidikan tidak menjadi agenda politiknya. Dengan demikian keadaan saat ini dalam doktrin konsepsi Negara hukum, telah terjadi rechtsvacuum. Kekosongan hukum (rechtsvacuum) dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata tertib masyarakat, pada tingkat daerah yaitu PERDA. Akibatnya terhadap hal atau keadaan yang belum atau tidak diatur dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan lebih jauh akan berakibat pada kekacauan hokum (rechtsverwarring) dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, maka telah terbuka ruang koruptif dan pungli. Hal inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat terkait pelayanan pendidikan pada masa PSB di Kota Tangsel, serta mempertanyakan kredibilitas & kesungguhan pemerintahan daerah (Pemkot dan DPRD). Semoga saja hal ini tidak berujung pada civil disobedience karena pungutan DSP tersebut tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan oleh hokum. (Kristianto S.N)


[1] Bahan disampaikan pada diskusi mingguan HMI Komisariat Pamulang Cab. Ciputat, Sabtu 18 Juni 2011.
[2] Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).



Untuk File PDF

Minggu, 18 September 2011

HMI Segel Dinas Pendidikan

Aksi Dinas Pendidikan Tangsel
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Diduga korupsi, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Kamis (30/6) di demo puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam komisariat Pamulang. Aksi demontrasi bahkan sempat berlangsung ricuh, memaksa masuk ke kantor Dinas Pendidikan yang digembok dan dijaga puluhan petugas Satpol PP dan Kepolisian. Suasana semakin memanas, ketika salah seorang petugas Satpol PP tidak terima dengan aksi seoarng mahasiswa yang memaksa masuk, sehingga baku hantam pun nyaris tak terelakkan.
Aksi demonstrasi dilakukan HMI Pamulang menyusul banyaknya pelanggaran yang ditemukan dalam Perwal tentang sekolah gratis yang belum lama ini diterbitkan. Sejumlah sekolah ditengarai masih melakukan pungutan berkedok program sekolah yang harus didukung wali murid. “Salah satu temuan kami adalah di SD Negeri Pondok Benda I, kecamatan Pamulang. Sekolah tersebut masih memungut biaya 400 ribu rupiah setiap siswa” ujar Koordinator Lapangan, Muhammad Ibnu. Uang tersebut, katanya, adalah untuk pengadaan seragam sekolah, perbaikan keramik kelas atas, pengecatan ruang kelas depan, hingga pengadaan mebelair.

Padahal berdasarkan Perwal 61 tahun 2011, peserta didik sudah tidak lagi dipungut Dana Sumbangan Pendidikan ( DSP ). “Mana komitmen Pemerintah Kota Tangsel untuk menindak tegas sekolah yang melanggar Perwal” cetus Muhammad Ibnu seraya mengatakan Perwal tersebut hanyalah pengalihan issue atas masih maraknya pungutan liar di sektor pendidikan.

Selain menuntut akses pemerataan pendidikan bebas pungli, massa juga menuding sector pendidikan di Kota Tangsel marak dengan praktek korupsi. Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI korupsi, kelebihan pembayaran rehabilitasi sekolah dan pembangunan SDN mencapai 227.174.308 rupiah. “Maraknya praktek korupsi membuat anggaran pendidikan beralih fungsi untuk kepentingan pribadi aparat dan pejabat” ungkap Muhammad Ibnu.

Setelah berorasi panjang lebar bahkan sempat ricuh, massa tetap tidak berhasil membuat satu orang pejabat Diknas datang menemui mereka. “Kantor ini tetap digembok. Mathodah juga tidak mau menemui kami. Maka kami berjanji akan megerahkan massa lebih banyak lagi demi menuntut pendidikan adik adik kami” pungkas Ibnu.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dedi Rafidi menuturkan, dugaan korupsi yang disampaikan mahasiswa melalui selebaran, akan dilakukan tindak lanjut."Kami akan tindak lanjuti mengenai kebenaran surat tersebut, apalagi data tersebut dikatakan berasal dari BPK," katanya menjelaskan.

Pihaknya pun berharap agar ke depannya, mahasiswa dapat melakukan audiensi dalam menyampaikan aspirasinya, bukan dengan anarkis. "Bila dengan aksi demo, kami khawatir akan menimbulkan sifat anarkis. Tetapi bila adanya audiensi maka semua aspirasi akan tersampaikan," katanya. (Kristianto S.N)

Dapat juga dilihat di:


Yakin Usaha Sampai...!!!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KD SOLUTION | Bloggerized by KSN - Premium Blogger Themes | Yakin Usaha Sampai