I. Tinjauan Umum
Penelitian Bank Dunia memperlihatkan bahwa faktor penting pertumbuhan ekonomi di Asia Timur sejak Tahun 1970 s/d 1990 adalah investasi SDM melalui sektor pendidikan, Otta Van Bismarck (Jerman) dan Kaisar Meiji (Jepang) berpegang pada paradigma ”to build nation build schools”, tentu dalam hal ini bukan hanya pada pembangunan fisik semata. Statement mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad[1] mengatakan “Kemajuan suatu bangsa tidak ditentukan dari seberapa besar (kaya) sumber daya alamnya, tetapi kualitas sumber daya manusialah yang sangat menentukan, tentunya peningkatan kulitas SDM ini melalui sektor pendidikan, dan sebaliknya pengabaian pendidikan berbuah kemunduran dan kegagalan”. Bila kita belajar pada sejarah bangsa sendiri, pergerakan nasional pra kemerdekaan diawali atas terpanggilnya moralitas Ratu Wilhelmina pada September 1901 dalam pidato tahunan kerajaannya untuk memperbaiki kehidupan golongan pribumi, hal tersebut dikarenakan rakyat begitu sengsara dan menderita ditanah kelahirannya sendiri akibat kolonialisme, dan akhirnya pemerintah Hindia Belanda memberikan kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah dan tinggi yang kemudian melahirkan sosok Wahidin Sudirohusodo dan Dr. Sutomo, yang melahirkan Budi Utomo (20 Mei 1908). Pasca kemerdekaan, hal tersebut memberi inspirasi kepada para pendiri negara (founding people) bahwa betapa pentingnya pendidikan dengan mencatumkan frasa ”mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam pembukaan UUD 1945.
II. Pendidikan di Kota Tangsel
Motto Kota Tangsel telah dilegitimasi berdasarkan PERDA Nomor 4/2010 tentang Lambang Daerah, klausul Cerdas bermakna memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berketerampilan baik disertai prilaku positif. Modern bermakna memiliki peradaban yang dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta Religius bermakna kecerdasan dan kemajuan peradaban senantiasa dibingkai oleh nilai-nilai luhur ketuhanan yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan dan nilai-nilai agama yang dianut secara utuh dan benar. Motto ini bukan konstruksi kata tanpa makna, melainkan cermin karakteristik serta memiliki makna filosofis sebagai cita-cita dan harapan. Memaknai motto secara keseluruhan akan terdapat pada kesimpulan bahwa sektor pendidikan merupakan podasi utama untuk mewujudkannya, hal ini diperkuat dengan keberadaan salah satu instrument logo daerah, dimana terdapat simbol Pena dan Buku yang bermakna pendidikan sebagai lembaga dan pilar untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, modern dan religius. Dalam korelasinya dengan ilmu perundang-undangan, PERDA yang telah memenuhi unsur histories, yuridis, filosofis dan politis serta ditempatkan pada lembaran daerah, maka ia memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh warganya (ficti), tidak terlepas juga para pejabat dan birokrat. Justru idealnya merekalah orang-orang pilihan sebagai golongan terdepan untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung pada lambang daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
III. Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Bertolak pada pokok pikiran diatas, maka sektor pendidikan merupakan hal utama yang merupakan hak dasar masyarakat, karena ia memiliki korelasi positif dalam meningkatan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bahkan pada tingkatan tertinggi dipercaya akan menekan angka kemiskinan. Faktanya pada penerimaan siswa baru (PSB) di Tangsel tahun ajaran 2010-2011 untuk SMA/SMK Negeri sangat paradox, dengan menggunakan kata normatif Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), orangtua murid harus mengeluarkan uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah untuk menyekolahkan anaknya. Pertanyaanya adalah :
No | Masalah | Dasar Hukum |
1. | Biaya DSP (jutaan bahkan puluhan juta rupiah). Anggaran pendidikan sudah (menjadi kewajiban) dialokasikan sebesar 20% dari APBN/APBD, maka patut diduga telah terjadi penganggaran ganda pada masa PSB (Pemerintah dan Masyarakat). | UU No. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 Ayat (1) : Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). |
2. | Menutup Akses Nominal tersebut sangat membebankan orangtua serta berpotensi besar menutup akses keluarga prasejahtera dan miskin untuk berpendidikan/sekolah dikarenakan DSP jutaan bahkan puluhan juta rupiah, padahal pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. | UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Pasal 13 Ayat (2) : Untuk mengupayakan realisasi hak itu secara penuh, Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui bahwa: a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara Cuma-Cuma bagi semua orang; b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap; c) Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-Cuma secara bertahap; d) Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka; Pasal 14 : Negara Pihak pada Kovenan ini yang pada saat menjadi pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar dengan cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah-wilayah lain di bawah yurisdiksinya, berjanji dalam waktu dua tahun untuk menyusun dan mengesahkan suatu rencana aksi terinci yang di dalamnya akan diatur implementasi prinsip wajib belajar pendidikan dasar dengan cuma-cuma bagi semua dalam suatu jangka waktu tertentu yang wajar. UU No. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 11 Ayat : (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. PP No. 17/2010 ttg Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 32 ayat (2) : Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh aksespelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus. |
3. | Sistem PSB manual. sejatinya di era teknologi, informasi dan komputerisasi, PSB online mencerminkan masyarakat modern seperti halnya di kota Solo, Tangerang dan kota-kota lainnya yang tidak menggunakan kata modern sebagai motto daerahnya namun mampu mengimplementasikannya, selain itu, tujuan terpenting yang ingin dicapai dari sistem PSB online adalah menekan dan meminimalisir peluang KKN dalam masa PSB. | Perwal Tangsel 09/2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2009/2010 Pasal 8 ayat (4) : Pendaftaran calon peserta didik baru SMA/SMK dilakukan secara kolektif atau perorangan melalui situs internet http//www.psb-kotatangsel.com atau online menggunakan format khusus yang telah disediakan Perda Tangsel No.4/2010 tentang Lambang Daerah Pasal 6 : Modern bermakna memiliki peradaban yang dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi |
4. | Kekosongan hukum. Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara kekuasaan (machtsstaat), konsekuensinya menurut Prof. Sudargo Gautama adalah bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu, yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya, sementara menurut Jimly Asshiddiqie dalam konsepsi negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas[2] sebagai salah satu dari dua belas prinsip pokok yang menyangga berdirinya negara hukum. | |
5. | frijs ermessen salah kaprah. Masa PSB lalu dan saat ini hanya mendasarkan pada produk hukum sepihak yaitu Peraturan Walikota yang mengatur, termasuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), hal ini merupakan sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan UU 25/2009 tentang pelayanan publik (vide ayat (3) dan (4) Pasal 31) dimana penentuan besaran biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima pelayanan publik (dalam hal ini orang tua murid) harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Hal ini menunjukan arogansi kekuasaan (executive heavy) dan atau | UU No. 25/2009 ttg Pelayanan Publik Pasal 31 : (1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. (2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik. (4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
6. | Apatisme/pembiaran DPRD (acts of ommission) Ketidak pedulian DPRD Kota Tangsel terhadap pelayanan dasar pendidikan, karena sepanjang 2010 ini telah mengeluarkan 8 PERDA namun regulasi pelayanan dasar pendidikan tidak menjadi agenda politiknya. Pada prinsipnya pelanggaran tersebut dapat melalui perbuatan (acts of commission) atau pembiaran (acts of ommission) |
I. Dasar dan Analisa Hukum
II. UUD 1945
III. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
IV. UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
V. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ANALISA REGULASI DSP
Perwal No.36/2009 ttg Mekanisme sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Secara prosedural, proses ratifikasi kovenan oleh Indonesia adalah sebagai berikut[1]:
1. Indonesia mengesahkan/meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob melalui UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, tanggal 28 Oktober 2005.
2. Indonesia menyampaikan piagam pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob kepada Sekjen PBB (sesuai hukum internasional), tanggal 23 Februari 2006.
3. Sesuai pemberitahuan (instrument of notification) Sekjen PBB, Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob berlaku di Indonesia mulai tiga bulan setelah piagam ratifikasi diterima Sekjen PBB, tepatnya tanggal 23 Mei 2006.
4. Pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob oleh Indonesia akan dilaporkan kepada Sekjen PBB yang selanjutnya dibahas Komite Ekosob yang mengawasi pelaksanaan kovenan, tanggal 23 Mei 2008.
Dua komponen dari hak ekosob adalah hak pendidikan dan hak kesehatan yang merupakan kebutuhan sangat vital bagi manusia sebagai basis untuk menikmati hak-hak dasar lainnya. Tujuan mendasar pendidikan, seperti yang dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights, adalah membangun manusia seutuhnya dan memperkuat hak asasi manusia.
Pernyataan hak senada juga terdapat pada beberapa instrumen internasional lainnya, seperti Convention on the Rights of the Child (1989), International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965), dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (1979). Secara rinci, berikut pernyataan Pasal 13 dan 14 mengenai hak pendidikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob:
Pasal 13 UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka setuju bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran atas harkat dan martabatnya dan harus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang mendasar.
Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus membuat semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, memajukan rasa saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan ras, kelompok etnik atau agama, dan memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2. Untuk mengupayakan realisasi hak itu secara penuh, Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui bahwa:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara Cuma-Cuma bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-Cuma secara bertahap;
d) Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
3. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, apabila dimungkinkan para wali yang sah, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka, yang bukan didirikan oleh instansi pemerintah, yang memenuhi standar minimal pendidikan yang ditetapkan atau disetujui oleh negara dan untuk menjamin pendidikan agama dan budi pekerti anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
4. Tidak ada satu bagian pun dalam pasal ini yang dapat ditafsirkan mengganggu kebebasan individu, dan badan-badan untuk mendirikan dan mengatur lembaga-lembaga pendidikan, asalkan selalu memenuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam ayat 1 pasal ini dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Negara.
Pasal 14 UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Negara Pihak pada Kovenan ini yang pada saat menjadi pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar dengan cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah-wilayah lain di bawah yurisdiksinya, berjanji dalam waktu dua tahun untuk menyusun dan mengesahkan suatu rencana aksi terinci yang di dalamnya akan diatur implementasi prinsip wajib belajar pendidikan dasar dengan cuma-cuma bagi semua dalam suatu jangka waktu tertentu yang wajar.
Standar pemenuhan hak kesehatan dinyatakan dalam kalimat “the highest attainable standard of health” atau ’pencapaian tertinggi standar kesehatan’. Di dalam Komentar Umum (General Comment), dinyatakan bahwa kondisi tadi mencakup kondisi biologi dan sosial ekonomi seseorang, maupun ketersediaan sumber daya negara. Ini berarti bahwa kesehatan yang baik tidak dapat dijamin hanya oleh negara dan negara juga tidak mungkin dapat menyediakan perlindungan terhadap semua penyebab penyakit yang mungkin diderita seseorang. Di luar kemampuan pemerintah, ada aspek-aspek lain yang berpengaruh, antara lain seperti faktor genetis, pola hidup tidak sehat. Konsekuensinya adalah, hak terhadap kesehatan harus dipahami sebagai hak untuk menikmati beragam fasilitas, barang dan jasa yang diperlukan untuk mewujudkan pemenuhan standar tertinggi kesehatan[2]. Sementara menurut Jimly Asshiddiqie terdapat dua belas prinsip pokok yang menyangga berdirinya negara hukum, satu diantaranya adalah asas legalitas. Dalam konsepsi negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas[3] dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normative demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijs ermessen’ yang memungkinkan para pejabat tata usaha negara atau administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ (‘policy rules’)ataupun peraturan-peraturan yang dibuat untuk kebutuhan internal (internal regulation) secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
KESIMPULAN
Keenam pertanyaan tersebut jelas mencerminkan ketidakmampuan dan/atau ketidak pedulian Pemerintahan Daerah (Pemkot dan DPRD) untuk mengendalikannya, pada prinsipnya hal tersebut dapat melalui perbuatan (acts of commission) atau pembiaran (acts of ommission). Pemkot adalah pelaku tunggal dalam tataran pelaksanaan anggaran, penanggungjawab penuh kebijakan untuk berbuat atau tidak berbuat, khususnya dalam mengendalikan akses pendidikan masyarakat, dimana political will ini dimulai dari Walikota, Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan seluruh jajarannya. DPRD sebagai lembaga parlemen daerah sejatinya dapat menggunakan haknya (controling), bukan saja linstansi pemerintah, bahkan pihak swastapun dapat diminta pertanggungjawabannya dengan merujuk kepada kepolisian apabila menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat berdasarkan UU susduk DPD, DPR, DPRD. Dengan demikian, hal ini mencerminkan sikap inkonsistensi kolektif terhadap amanat UU 51/2008, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (welfere society) dalam sikap dan tindak di segala lapangan kehidupan masyarakat yang menjadi urusan kewenangannya guna menyelenggarakan kesejahteraan umum. Selain itu keadaan saat ini dalam doktrin konsepsi Negara hukum, telah terjadi rechtsvacuum. Kekosongan hukum (rechtsvacuum) dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata tertib masyarakat, pada tingkat daerah yaitu PERDA. Akibatnya terhadap hal atau keadaan yang belum atau tidak diatur dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan lebih jauh akan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring) dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, maka telah terbuka ruang koruptif dan pungli. Hal inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat terkait pelayanan pendidikan pada masa PSB di Kota Tangsel, serta mempertanyakan kredibilitas & kesungguhan pemerintahan daerah (Pemkot dan DPRD). Semoga saja hal ini tidak berujung pada civil disobedience karena pungutan DSP tersebut tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Seiring dengan otonomi daerah terjadi pengalihan kewenangan untuk menjamin pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, kini Pemerintah Daerah secara yuridis menanggung kewajiban untuk memenuhi HAM warga sesuai dengan wilayah administrasinya.[4]
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Propinsi diserahi kewenangan untuk menegakkan HAM.[5] Dari kewenangan politik yang ada inilah pemerintah daerah berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya tanpa memilih usia, gender, latar belakang sosial, agama, dan pandangan politiknya.
Pertanyaan tersebut untuk menuntun kita untuk melihat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui kebijakan negara. Pada prinsipnya pelanggaran tersebut dapat melalui perbuatan (acts of commission) atau pembiaran (acts of ommission). Penetapan prioritas yang keliru dalam pengalokasian anggaran publik dapat kita lihat melalui perspektif ini. Pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya karena tindakan negara dapat terjadi melalui tindakan langsung negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh negara. Pengurangan atau pengalihan pengeluaran publik khusus yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan negara secara langsung.[6] Sementara itu kegagalan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara maksimum untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya[7] dan kegagalan untuk memantau pelaksanaan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui penerapan kriteria dan indikator pencapaian hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui tindakan membiarkan.
Hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar, merupakan inti dari hak atas pendidikan di bawah ketentuan hukum internasional.[8] KHA sebagai instrumen hukum internasional yang secara sui generis mengatur jaminan dan mekanisme perlindungan hak anak, perihal hak anak atas pendidikan dasar di atur dalam Pasal 28.[9] Dalam tataran hukum domestik hak atas pendidikan[10] telah dijamin dalam peraturan perundangan. Malahan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tercantum dalam konstitusi.[11] UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara sui generis ditujukan untuk menjamin perlindungan anak juga menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hal yang serupa.[12] Semua instrumen tersebut menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar merupakan bagian yang esensial dari HAM.
Pasal 3
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin :
a. akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b. mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan
c. efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
Pasal 29
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidangpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 32
(2) Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh aksespelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
PESERTA DIDIK
Pasal 12
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Penjelasan : Pasal 46
Ayat (1)
Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [1] Mimin Rukmini, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Desember 2006, hlm. 23-25
[2] Committee on Economic, Social and Cultural Rights, Twenty-second session, Geneva, 25 April-12 May 2000, E/C.12/2000/4, CESCR.
[3] Jimly Asshiddiqie, Pembangunan hukum dan penegakan hukum, MKRI Press, hlm.3
[4] Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 14 : urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota antara lain : perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; dan penyelenggaraan pendidikan
[5] PP No 25 Tahun 2001 Tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai daerah otonom, khususnya Pasal 3 (5) menegaskan bahwa kewenangan Propinsi dalam Bidang Politik dalam Negeri dan Administasi Publik salah satunya adalah menegakkan HAM. Demikian pula dalam PP No 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi, khususnya penjelasan Pasal 2 (5) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelimpahan dalam hal tertentu seperti kewenangan dalam bidang peradilan, keuangan, hak asasi manusia, dan keamanan
[6] Pengalihan alokasi anggaran untuk membayar hutang luar negeri dan bunganya mengharuskan Pmerintah memotong dana bagi kesejahteraan publik dan merelokasi dana tersebut untuk membayar hutang. Akibatnya masyarakat tidak lagi menerima subsidi kesehatan, pendidikan, dan fasilitas layanan sosial lainnya.
[7] Kegagalan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan distribusi dana JPS dan dana relokasi subsidi BBM (dana kompensasi) yang berakibat kaum miskin yang seharusnya menerima manfaat dana tersebut pada akhirnya tidak menerima merupakan contoh nyata. Kegagalan tersebut disebabkan karena Pemerintah tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat warga dalam mendesain, menskenariokan, dan mengevaluasi program dana kompensasi BBM tersebut. Bahkan distribusi dana kompensasi tersebut belum pernah dipertanggungjawabkan kepada publik.
[8] Pasal 26 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pasal 13 Kovenan Ekososbud menyatakan bahwa negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma. Lihat pula: Pasal 18 (4) Kovenan Sipol. Pasal 7 Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
[9] Pasal 28 KHA : Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, terutama membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbuka bagi semua anak.
[10] Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen IV) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. UU No. 39 Tahun 1998 tentang HAM, Pasal 12 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Kemudian Bagian X tentang Hak Anak, Pasal 60 menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Senada dengan ketentuan tersebut Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
[11] Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjabarkan ketentuan konstitusi mengaskan bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya Pasal 12 butir d menyatakan bahwa anak akan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
[12] Lihat Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
03.20.00
K


0 komentar:
Posting Komentar
Koment DonK... DiSini sih Bebas Bicara Ok... SOBAT
DIANJURKAN : Supaya Ke INDEX sama Google Gunakan Alamat Blog/Web Site Anda .
Mau SPAM : Kalo mau SPAM Ga papa... Tapi jangan cuma copypaste doank ya (pake kata2 dikit kee).
Oh Ya... Sekalian Di KLIK Iklannya Mungkin Bisa Bermanfaat Untuk Anda.
Attention Please : Ingat kebebasan ada di tangan kamu sendiri. Aku tidak memaksa kamu membaca postingan-postingan disini. Jadi jangan kirim KOMENTAR ngamuk-ngamuk OK.