English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translet by Kristianto, SN

Jumat, 09 September 2011

ANALISA SEKTORAL APBD KOTA TANGSEL TAHUN 2011

- Dalam konteks Pemerintahan Daerah, APBD adalah instrumen kebijakan ekonomi politik terpenting yang harus diketahui oleh masyarakat, karena dokumen ini merupakan refleksi keputusan politik antara eksekutif dan legislatif, berbicara Kota Tangsel itu berarti Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel.
 - APBD merupakan keputusan politik kongkrit (bukan lagi argumentasi dan janji), bagaimana mendapatkan uang serta bagaimana membelanjakannya, baik itu untuk sektor pendidikan, kesehatan, transportasi serta kepentingan publik lainnya, sehingga kita dapat melihat dan mengukur (dalam kerangka kebijakan) apakah Pemerintahan Daerah (DPRD dan Pemkot Tangsel) telah berpihak kepada masyarakat sesuai dengan janji politiknya.
- Keputusan keberpihakan Pemerintahan Daerah (DPRD dan Pemkot Tangsel) dalam APBD akan berdampak sangat luas terhadap taraf hidup masyarakat, sebagai contoh : tidak akan masyarakat Kota Tangsel ini, khususnya kelompok masyarakat menegah kebawah dan miskin akan berpendidikan dan sehat jika ternyata alokasi anggaran untuk penyediaan layanan dasar ini sangat kecil, sekalipun besar hanya berorientasi pada belanja tidak langsung.

- Pada APBD Tahun 2011 ini, Pemerintahan Kota Tangsel memiliki :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 1.157.313.857.851,-
2. Belanja Daerah : Rp. 1.257.777.227.485,- 

Dengan demikian defisit sebesar : Rp. 100.463.369.634,- akan di penuhi oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD)

- Berdasarkan catatan kami, ada beberapa hal yang perlu dikritisi terhadap postur APBD, yaitu :
1. Secara umum APBD belum berpihak kepada masyarakat, dengan komposisi sebesar 46,85% (Rp.501.597.047.075,-2 + Rp.87.624.497.580,-3) digunakan untuk Belanja tidak langsung dan 53,15% (Rp. 756.180.180.410,- - Rp. 87.624.497.580,-4) digunakan untuk belanja langsung, ini berarti penggunaannya masih berorientasi pada birokrat (ongkos tukang), bukan kepada masyarakat. Idealnya adalah 30% untuk ongkos tukang dan 70% untuk program (kegiatan) pembangunannya.
2. Di sektor pendidikan, yang menjadi salah satu urusan wajib pemerintahan daerah, APBD Tahun ini secara makro telah telah memenuhi alokasi minimal 20% dari APBD5, yaitu 27,32% dengan komposisi 27,03% Dinas Pendidikan dan 0,29% Kantor Perpustakaan Daerah, namun jika pembatasnya adalah diluar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan sebagaimana ditegaskan dalam UU No.20/20036, serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi7, PERDA No. 1 Tahun 2011 tentang APBD Kota Tangerang Selatan 3 Belanja Pegawai pada pagu Belanja Langsung
4 Belanja Pegawai pada pagu Belanja Langsung
5 Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 : Negara memprioritaskan Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
6 lihat : Pasal 49 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka sesunggunya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 9,83% dengan komposisi 9,73% untuk Dinas Pendidikan dan 0,10% untuk Kantor Perpustakaan Daerah.
Dengan demikian alokasi anggaran pendidikan pada APBD Tahun ini tidak memenuhi 20%, itu berarti inkonstitusional.
3. Sementara di sektor kesehatan yang juga merupakan urusan wajib pemerintahan daerah menujukan beberapa masalah, yaitu :
a. APBD Tahun ini hanya mengalokasikan anggaran sebesar 8,89% dengan komposisi 8,29% Dinas Kesehatan dan 0,60% untuk Rumah Sakit Umum, ini berarti baik keseluruhan maupun terpisah alokasi anggaran kesehatan pada APBD Tahun ini bertentangan dengan Undangundang Kesehatan8 yang mengamanatkan alokasi anggaran minimal 10% dari APBD pemerintah kota. Dengan demikian, hal ini selain menunjukan ketidak berpihakan kepada hak dasar masyarakat, APBD Tahun ini juga berpotensi untuk di Uji Materiil (judicial review) dimana tentu konsekuensinya akan mengganggu kinerja pemerintahan kota Tangsel
itu sendiri.
b. Selain itu, dalam urusan kesehatan ini juga telah di design untuk menjadi sumber ‘penghasil’ pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, dan APBD tahun ini pendapatan retribusi kesehatan sebesar Rp. 3,792,575,000 (1,53%) dengan komposisi Rp. 2,895,475,000 (1,17%) untuk Dinas Kesehatan dan Rp. 897,100,000 (0,36%) untuk Rumah Sakit Umum, oleh karenanya kami berpendapat bahwa :
1) sumber pendapatan pada Dinas Kesehatan merupkan hasil retribusi ditingkat Puskesmas di Kota Tangsel, dan pendapatan retribusi tersebut tidak memberikan konstribusi yang signifikan terhadap PAD.
2) penerima manfaat layanan Puskesmas adalah masyarakat menegah kebawah dan tidak mampu, dan
3) pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warganegara dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya (fulfill).
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kebijakan retribusi disektor kesehatan, khususnya pada tingkat Puskesmas perlu ditinjau ulang dengan harapan kedepan betul-betul dapat memberikan pelayanan secara cuma-cuma.
4. Dan terakhir kami mencatat terdapat dugaan korupsi sistemik dan massif yang dilakukan oleh birokrasi, khususnya pejabat di tingkat Kecamatan di Kota Tangsel, karena berdasarkan analisa pada APBD 2009, Perubahan APBD 2009, APBD 2010, Perubahan APBD 2010 dan terakhir APBD 2011 kami melihat tidak ada pendapatan (Rp. 0) pada urusan pemerintahan umum, yaitu SKPD Kecamatan. Keadaan ini sangat membingungkan serta bertentangan sekali dengan fakta 7 lihat : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mengunakan metode menghitung persentase anggaran dengan menjumlahkan seluruh anggaran pada mata anggaran untuk pendidikan dikurangi dengan seluruh gaji guru serta anggaran untuk pendidikan kedinasan. Selain kami berpendapat bahwa dikeluarkannya gaji guru dan dana untuk pendidikan kedinasan dari kategori sektor pendidikan sebagai hak konstitusional sangatlah tepat, karena kegiatan pendidikan kedinasan merupakan bagian dari sektor Administrasi Penyelenggaraan Negara, dan gaji guru (PNS) telah dialokasikan melalui DAU.
8 lihat : Pasal 171 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan empirik bahwa masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sudah pasti membutuhkan/dilayani oleh Kecamatan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah dan sebagainya. Sementara sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa biaya pembuatan KTP baru maupun perpanjangan pada tingkat Kecamatan berkisar antara Rp. 17.000 s/d Rp. 35.000, tentu kita dapat mengkalkulasikan berapa potensi kerugian penggelapan/menghilangkan PAD ini. Sebab itu kami meminta kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mempertanggungjawabkannya secara transparan dan akuntabel, bila tidak maka sepatutnya masyarakat untuk tidak perlu mengeluarkan biaya dalam proses pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK dsb).
- Diakhir kata, tentu kami berharap agar selanjutnya, baik itu dalam Perubahan APBD 2011 ini maupun APBD tahun berikutnya, Pemkot dan DPRD Tangsel dapat benar-benar membuat arah kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat, utamanya pelayanan dasar masyarakat agar tidak inkonstitusional, serta betanggungjawab penuh atas keberadaan logo daerah, yaitu cerdas dan modern. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, termasuk media, mengingat bahwa kekuasaan yang diemban pemerintah merupakan mandat yang bersumber dari rakyat, mereka dipercaya sebagai pelaksana untuk menjalankan roda organisasi pemerintahan semata bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sang pemberi mandat, maka warga negara adalah pemegang kekuasaan dan kewenangan yang sesungguhnya.
Tangsel, 15 Agustus 2011,

*Suhendar, ** Kristianto S.N

*Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)
**Ketua Umum HMI PAMULANG 2011-2012

Presentase Alokasi Belanja Daerah APBD Tangsel 2011.

0 komentar:

Posting Komentar

Koment DonK... DiSini sih Bebas Bicara Ok... SOBAT

DIANJURKAN : Supaya Ke INDEX sama Google Gunakan Alamat Blog/Web Site Anda .

Mau SPAM : Kalo mau SPAM Ga papa... Tapi jangan cuma copypaste doank ya (pake kata2 dikit kee).

Oh Ya... Sekalian Di KLIK Iklannya Mungkin Bisa Bermanfaat Untuk Anda.

Attention Please : Ingat kebebasan ada di tangan kamu sendiri. Aku tidak memaksa kamu membaca postingan-postingan disini. Jadi jangan kirim KOMENTAR ngamuk-ngamuk OK.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KD SOLUTION | Bloggerized by KSN - Premium Blogger Themes | Yakin Usaha Sampai