1. KEDUDUKAN
DESA | KELURAHAN |
- Desa Adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ps 1 angka 5 PP 72/2005) - Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ps 1 angka 6 PP 72/2005). - Menurut SUTORO EKO (peneliti IRE Yogya) mengatakan bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan bukanlah suatu kewajiban, melainkan hanya pilihan atas dasar keinginan masyarakat dan pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak, karena sudah diatur dalam PERMENDAGRI 28 Tahun 2006. Beberapa contoh dibeberapa daerah : 1. Kota Ambon s/d saat ini hanya 9 kelurahan, bahkan masih memiliki 22 desa 2. Kota Banda Aceh seluruh struktur pemerintahannya adalah kelurahan, namun tahun 2008 merubah kembali menjadi pemerintah desa 3. Desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman tempat dimana daerahnya sudah sangat maju, karena terdapat perguruan tinggi ternama (UGM, UII dsb) serta beberapa hotel bintang lima sampai dengan saat ini struktur pemerintahannya masih pemerintah desa 4. Masyarakat Sidoarjo merasa struktur kelurahan merugikan mereka, maka pada tahun 1990 berusaha mengembalikan status kelurahan untuk menjadi desa, namun tidak dikabulkan oleh pemerintah daerahnya, - | Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. (Ps 1 angka 5 PP 73/2005) |
*SUHENDAR, **KRISTIANTO. SN
2. PELAYANAN
DESA | KELURAHAN |
1. Kepala Desa berasal dari masyarakat desa tersebut, sehingga sebagian besar kepala desa di Indonesia memberikan pelayanan selama 24 jam 2. Pelayanan KTP, Camat adalah pejabat yang menandatangani KTP, sehingga cepat atau lambat sangat tergantung pelayanan dari Kecamatan | 1. Lurah berasal dari pemkot (diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil) (Ps. 3 (3) PP 73/2005), sehingga pelayanan hanya pada jam kerja bukan dan berasal dari desa tersebut. 2. Lurah di Kota Tangsel tidak berwenang untuk menandatangai KTP, otomatis cepat atau lambat pelayanan sangat tergantung Kecamatan, - DKI Jakarta, Kota Tangerang dsn beberapa daerah lain di Indonesia memberikan kewenangan kepada Lurah utntuk menandatangani KTP, sehingga pelayanan lebih maksimal |
3. PEMBERDAYAAN POTENSI
DESA | KELURAHAN |
1. Tanah desa (begkok) dan kekayaan lainnya merupakan asset desa yang dapat dipergunakan sesuai kehendak masyarakat dengan mekanisme rapat Kepala Desa dengan BPD, contoh : - disewakan (dibeberapa daerah di indonesia, uang sewa kemudian dipergunakan untuk pembangunan dan santunan warga terkena musibah dan tidak mampu), digunakan untuk pasar dan usaha bersama serta dipinjamkan kepada para petani untuk dikelola 2. Memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dalam menjalankan pemerintahan desanya (ps 7 (2) huruf c UU10/2004), dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama, contoh : Perdes tentang tenaga kerja lokal, Perdes tentang CSR dsb | 1. Tanah desa (begkok) dan kekayaan lainnya menjadi kekayaan Pemkot, penggunaannya harus mendapat izin Pemkot |
4. MEKANISME PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
18.14.00
K



0 komentar:
Posting Komentar
Koment DonK... DiSini sih Bebas Bicara Ok... SOBAT
DIANJURKAN : Supaya Ke INDEX sama Google Gunakan Alamat Blog/Web Site Anda .
Mau SPAM : Kalo mau SPAM Ga papa... Tapi jangan cuma copypaste doank ya (pake kata2 dikit kee).
Oh Ya... Sekalian Di KLIK Iklannya Mungkin Bisa Bermanfaat Untuk Anda.
Attention Please : Ingat kebebasan ada di tangan kamu sendiri. Aku tidak memaksa kamu membaca postingan-postingan disini. Jadi jangan kirim KOMENTAR ngamuk-ngamuk OK.